Di STNK Pajak Sampai Jutaan, Kenapa ?

Pernakah kamu membeli motor baru lalu pada saat plat nomor kendaraan keluar maka stnk juga akan diberikan pada pemiliknya oleh dealer. ...

Pernakah kamu membeli motor baru lalu pada saat plat nomor kendaraan keluar maka stnk juga akan diberikan pada pemiliknya oleh dealer.


Setelah itu ada beberapa orang kebingungan ketika melihat berapa pembayaran yang harus dibayarkan, tentu sebagai orang awam kaget ketika di BBN.KB tertera pembayaran hingga jutaan rupiah.

Kenapa bisa terjadi seperti itu ?

Sebelum membahasnya, anda mesti tahu kenapa biaya BBN.KB bisa 1 atau 2 bahkan lewat dari 3 jutaan, disebabkan anda memiliki kendaraan lebih dari 1 pada sebuah ktp atau kk yang terdaftar memiliki motor.

Tapi kamu tidak perlu khawatir !

Karena pada stnk besar pajak bukan dinilai pada BBNKB melainkan pada PKB, jadi kamu tidak perlu panik membayar sebanyak itu.

BBNKB baru dibayarkan ketika kamu menjual dan balik nama pada motor, jadi pajak yang dibayar pertahun nya dilihat pada pkb.

Nilai bayar pajak juga berbeda tergantung nilai motor dan berapa banyak motor yang terdaftar pada ktp dan kk kamu.

Kamu juga bisa mengecek berapa bayar pajak pertahun melalui aplikasi atau melalui website resmi samsat sesuai provinsi masing-masing.

Jadi kamu tidak perlu khawatir apabila di stnk ada tertulis biaya jutaan rupiah nya, karena pajak motor tidak dilihat dari bbnkb melainkan dari jumal pkb tambah biaya admin.

Untuk Lebih Jelasnya kamu bisa Melihat Gambar berikut :


1. BBNKB : adalah biaya yang harus kamu bayar ketika terjadi jual motor atau balik nama.
2. PKB : adalah nilai pajak yang harus kamu bayar pertahun nya.
3. SWDKLJJ : Biaya tambahan saat kamu membayar pajak nanti,
4. Biaya admin STNK
5. Biaya admin TNKB.

Jadi kamu tidak perlu kaget lagi apabila di stnk terlihat angka jutaan rupiah, karena yang dibayar pertahun bukan total semua, tapi hanya pkb dan biaya admin.

Untuk biaya pajak itu tergantung jenis kendaraan, banyaknya kendaraan, atau kamu bisa cek melalui aplikasi atau website samsat sesuai daerah masing-masing.

Artikel Terkait

0 comments